Jika pengguna jalan atau moda angkutan tidak mentaati aturan, maka petugas bisa meminta pengguna moda angkutan yang tidak termasuk dalam tiga kategori yakni petugas percepatan penaganan Covid-19 seperti PNS, TNI, Polri, Swasta, dan BUMN untuk kembali ke daerah asal.
“Tidak dibenarkan mudik dengan tanpa keterangan atau yang bukan petugas, tidak perlu ragu melakukan tindakan pemulangan kalau memang salah,” tegasnya.
Untuk pemudik yang mau kembali ke Jakarta harus melalui proses yang ketat, karena saat ini, Jakarta mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan banyak rumah sakit yang minggu pertama, kedua, dan ketiga penuh sekarang mengalami kekosongan hingga 50%, kondisi ini akan terus dijaga.
Tidak lupa ia juga meminta, perusahaan besar sebaiknya memasang alat pendeteksi suhu tubuh, sehingga bisa melakukan tindakan langsung, ketika ada karyawan yang mengalami demam, sehingga tidak terjadi seperti Sampoerna.
“Untuk klater baru di pasar Bojonegoro, para pedagang harus pakai masker agar aman, dan pasar tidak boleh ditutup. Pembeli harus pakai masker dan menjaga jarak dengan penjual. Pemerintah daerah harus memikirkan dengan menambah fasilitas seperti tempat cuci tangan,” ucapnya.
Tentang permintaan daerah yang ingin menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan berjamaah, tetap tidak diperbolehkan, karena yang bahaya ada orang tanpa gejala yang bisa menulari jamaah yang rentan, seperti manula yang punya penyakit bawaan yakni jantung, paru, darah tinggi.
“Kewaspadaan tetap harus dijaga oleh masing-masing individu, seperti menjaga kebersihan tangan, selalu pakai masker, menjaga jarak, tidak melakukan perjalanan atau mudik itu yang utama, “pungkasnya. (hjr)