Benteng Kedung Cowek Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Benteng Kedung Cowek Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Namun demikian, Antiek mengungkapkan, karena Benteng Kedung Cowek berada dalam wilayah teritorial TNI, maka sebelum melakukan kegiatan di lokasi itu, pihaknya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kodam V/Brawijaya. Namun begitu, pihak Kodam V/Brawijaya selama ini mendukung penuh penetapan benteng sebagai Cagar Budaya.

“Hingga saat ini benteng itu masih di bawah (teritorial) Kodam V/Brawijaya, sehingga apa yang akan kita lakukan kita selalu izin dengan Kodam V/Brawijaya,” imbuhnya.

Di waktu yang sama, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti menambahkan, penetapan Benteng Kedung Cowek sebagai BCB ini melalui proses yang begitu panjang. Karena, sebelum ditetapkan sebagai BCB, tentunya beberapa data harus divalidasi, seperti data-data sejarah dan umur bangunan.

“Dari tahun 2015 bangunan ini telah diajukan sebagai calon Bangunan Cagar Budaya. Namun, baru bisa diklarifikasi di tahun 2019, termasuk melakukan uji terhadap umur bangunan,” kata Hasti sapaan lekatnya

Menurut Hasti, uji material terhadap bangunan ini perlu dilakukan. Pasalnya, di tiap-tiap bangunan Benteng Kedung Cowek ternyata masa pembuatannya tidak sama. Sehingga perlu diadakan penelitian yang mendalam terhadap umur bangunan tersebut. “Kenapa kita lakukan (penelitian), karena ternyata di tiap bangunan yang kurang lebih 11 – 14 bangunan itu berbeda tahun pembuatannya,” katanya.

Maka dari itu, Hesti menyatakan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan FTSP-ITS dalam melakukan penelitian umur bangunan di benteng tersebut. Sehingga pada saat diteliti, ditemukan bahwa di tahun 2019 umur bangunan benteng itu 103,5 tahun dan diperkirakan dibangunnya tahun 1915. “Dengan adanya uji dari Lab Beton ITS ini maka kita bisa yakin benteng ini dibangunnya tahun 1915 an,” tukasnya. (wt)