Soal Penetapan Zona Merah, Pusat dan Daerah Tidak Sinkron

Soal Penetapan Zona Merah, Pusat dan Daerah Tidak Sinkron
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai tak ada regulasi yang jelas untuk menetapkan suatu daerah masuk zona merah.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi juga tak dijelaskan dasar penetapan suatu daerah menjadi zona merah virus Corona (Covid-19).

“Pasal 2 dalam Permenhub tersebut hanya menjelaskan larangan sementara untuk tiga wilayah, yaitu PSBB, zona merah, dan aglomerasi. Tetapi sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang dasar penetapan zona merah tersebut,” kata Felly di Jakarta, Kamis (30/4/2020).