Pemerintah Desa Dirikan Posko Satgas Covid 19

Pemerintah Desa Dirikan Posko Satgas Covid 19

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sesuai dengan Intruksi Gubernur Jawa Timur guna pencegahan penyebaran wabah Virus Corona setiap Pemerintah diminta untuk mendirikan posko Satgas Covid 19 dan menyediakan ruang isolasi bagi masyarakat yang mudik atau warga yang pulang dari Luar Negeri terutama bagi negara yang terdampak langsung Covid 19.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona bagi warga yang mudik dari luar daerah dan yang baru datang dari Luar negeri harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Dari pantauan yang dilakukan Koran Transparansi di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Magetan sudah mendirikan Posko Satgas Covid 19 dan ruang isolasi. Ruang Isolasi ada yang berada di aula Balaidesa ada juga di gedung sekolah yang sudah tidak digunakan.

Pemerintah Desa Dirikan Posko Satgas Covid 19Salah satu posko yang sudah berdiri ada di Desa Kedungpanji Kecamatan Lembeyan.Posko berada di aula balai desa seetempat yang didirikan sesuai standart kesehatan dalam penanganan wabah corona.Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Kedungpanji Sugeng Selasa (07/04).

Sijelaskan Posko Satgas Corona 19 didirikan menindaklanjuti Intruksi dari Gubernur Jawa Timur melaui pemerintah daerah.Sebagai penanggungjawab Posko adalah kepoala desa dengan anggota dari tenaga medis dari puskesmas, Babibsa, dan Babinkamtibmas setempat.”Posko Satgas mendirikan ruang karantina bagi pemudik dan warga yang pulang dari Luar negeri,”ujar Sugeng.