Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan

Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Oleh karena itu jika Perppu tersebut diterapkan maka belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini, lanjutnya.

“Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya, bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang dihadapi saat ini adalah bencana non-alam.

Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian/lembaga yang ditugaskan untuk mengatasinya,” terangnya.

Guspardi meminta dalam situasi saat ini, Pemerintah harus segera mengambil kebijakan matang dan paripurna untuk mencegah penyebaran virus Corona yang kian meluas.

“Kita minta Presiden memberlakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena dengan aturan ini, masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Ini adalah kunci dari keberhasilan physical distancing (jaga jarak),” sebutnya.

Legislator dapil Sumatera Barat II itu menyatakan, untuk dapat mengimplementasi kebijakan tersebut, Pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis dan operasional.

“Dengan adanya ketentuan itu tentu Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat menjadikannya sebagai acuan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Semoga dengan berbagai upaya yang kita lakukan, virus Corona dapat cepat berlalu dari bumi NKRI ini,” pungkasnya. (sam)