JAKARTA (WartaTransparansi.com) -Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) masih membingungkan dalam pengimplementasiannya baik oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Keppres ini masih membingungkan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk mengeksekusinya di lapangan. Sebab, dalam Keppres ini disebutkan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada,” kata Guspardi dalam rilisnya yang diterima WartaTransparans di Jakarta Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, kebijakan yang diambil Presiden tersebut memperlihatkan betapa masukan yang disampaikan oleh para (pejabat) pembantunya tidaklah matang dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan regulasi yang ada.
“Harusnya para (pejabat) pembantu Presiden itu memberikan masukan yang paripurna kepada Presiden, sehingga kebijakan yang dilahirkan bisa menjadi solusi terbaik,” tandasnya.
Bahkan sehari sebelum Keppres itu dilahirkan, tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Presiden Jokowi dalam menyikapi perkembangan wabah Corona yang kian meluas, melalui rapat kabinet terbatas, menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai dengan status darurat sipil.
Namun tak lama kemudian kebijakan ini menimbulkan banyak kontra.
Guspardi menilai penetapan status darurat sipil saat itu kuranglah tepat dikarenakan ada beberapa alasan, yakni antara lain, dasar hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya, dimana kelahiran Perppu ini sendiri lahir dimasa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal.