Kasek SDN l Kalimook Kembalikan Uang Dugaan Pungli,LP2KN Harus Ada Sanksi Hukum

Kasek SDN l Kalimook Kembalikan Uang Dugaan Pungli,LP2KN Harus Ada Sanksi Hukum
Foto : RB. Ainur Rahman // ketua Lembaga pemantau pengguna keuangan Negara (LP2KN) Sumenep (foto/transparansi/faisal)

SUMENEP (WartaTransparansi.com) – Lembaga pemantau penyelenggara keuangan negara (LP2KN) kab. Sumenep, Ainur Rahman, menganggap kinerja Kepala Sekolah SDN I Kalimook tidak benar, dan harus di berisanksi hukum, meskipun yang bersangkutan mengembalikan hak siswa setelah disoal melakukan pungutan liar (pungli).

Niatan mereka melakukan pungli. Setelah didesak media, baru mengembalikan uang yang bukan haknya. Kepala Bidang (Kabid) pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir, diharapkan segera memanggil kepala sekolah (Kasek) SDN I Kalimook, diminta mengeluarkan  sanksi kepada Kepsek itu.

Tdak itu saja,  Rahman menilai, perbuatan Kepsek tidak terhormat. Kepala Sekolah (Kasek) SDN I Kalimook ini harus mendapatkan sangsi hukum  dikeluarkan dari Dinas Pendidikan maupun sanksi jabatan ASN-nya dari Inspektorat, karena sudah tidak mencerminkan pelayanan yang baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kita masih mengantongi bukti rekamannya.

Bahkan lanjutnya, saya lebih senang bila hal ini digelar dikejaksaan. Saya tidak peduli uang pungutan itu dikembalikan atau tidak. Saya sangat kecewa karena tim kepsek sangat arogan ketika menerima media. Kami menjalankan perintah undang undang sebagai lrmbaga kontrol. tudingnya.

Sementara kepala Bidang (Kabid) pendidikan Dasar (Dikdas) Kab. Sumenep kepada media, mengatakan sudah memanggil kepala sekolah (Kasek)SDN I Kalimook, namun yang datang sekretaris Komite dan Bendahara, katanya.

Menurut Kadir, pihaknya sudah membaca berita di media. Sebab itu uang siswa harus di kembalikan. Dan mereka bersedia untuk mengembalikan. ucapnya (fay)