“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum,” ujarnya menjelaskan.
Alasan tersebut selama ini sudah dijalankan oleh sejumlah tenaga medis. Namun, Wapres tetap meminta supaya MUI mengeluarkan fatwa sehingga para tenaga medis yang beragama Islam dapat tenang dalam menjalankan ibadah shalat.
“Ini menjadi penting sehingga mereka, para petugas, menjadi tenang. Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang yang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia shalat. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis,” tuturnya.
Ma’ruf Amin mendatangi Kantor BNPB Jakarta untuk meninjau kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hingga Minggu (23/3), di Indonesia tercatat 579 kasus positif COVID-19 kemudian 30 orang sembuh dan 49 orang meninggal dunia.
Dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah telah mendatangkan alat kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh para petugas medis dan pasien, kemudian juga menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah sakit darurat untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang tidak bisa mengisolasi diri di rumah pribadi. (wt)