JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah COVID-19 serta tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.
Hal tersebut penting mengingat keterbatasan tenaga medis dan petugas dengan situasi seperti sekarang ini, sehingga besar kemungkinan petugas yang mengurus jenazah berasal dari masyarakat.
“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” kata Ma’ruf di Kantor BNPB Jakarta, Senin (23/3/2020).
Selain itu Ma’ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum sekaligus tata cara salat bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian hazmat.