Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, diteken Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, disebutkan masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020.

“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3/2020).

Perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa. Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.