Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan penanganan virus Corona harus dibahas dahulu dengan pemerintah pusat, termasuk rencana lockdown. Ia pun memastikan pemerintah pusat belum mengarah ke kebijakan lockdown.

Untuk itu, Jokowi menyatakan, pemerintah pusat dan daerah akan tetap menyediakan transportasi publik dengan catatan meningkatkan kebersihan transportasi publik tersebut. “Untuk mempermudah komunikasi, saya minta pemerintah daerah konsultasi dengan kementerian terkait dan Satgas (Penanganan Corona),” katanya. (wt)