MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sesuai arahan dan petunjuk Bupati Magetan guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona di Kabupaten Magetan salah satu poinnya adalah terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Maka terkait dengan KBM bagi peserta didik mulai tanggal 16 s/d 29 Maret 2020 untuk sementara belajar dirumah masing masing, sedangkan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk seperti biasa.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan surat edaran/pemberitahuan akan disampaikan kemudian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olah Raga Magetan Drs.Suwata,M.Si.
Dijelaskan arahan dari Bupati Magetan ini telah disampaikan kepada para Pengawas Sekolah,Kepala Sekolah SD,SMP, dan Kepala Satuan PAUD se wilayah Kabupaten Magetan.
“Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati Magetan dan Dinas Dikpora langsung tindak menindaklanjutinya.,”ujar Suwata.
Lebih lanjut Suwata mengatakan Diminta agar para guru tetap memberikan tugas dirumah kepada peserta didik melalui media yang ada, dan sewaktu waktu bisa masuk lebih cepat atau sebaliknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dan arahan Pemerintah lebih atas.
Selama masa belajar di rumah Kadikpora Magetan juga menghimbau kepada wali murid, Diminta juga untuk disampaikan kepada orangtua wali murid agar peserta didik selama belajar dirumah/libur tidak bepergian kemana mana utamanya tempat tempat yang potensi seperti kerumunan banyak orang, mal, rekreasi.
“Kami berharap selama dalam proses belajar dirumah betul betul belajar dirumah karena tujuannya adalah untuk pencegahan Corona yangg sudah pandemi.(rud/sal)