Rabu, 11 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaGubernur Minta Masyarakat Hormati Keputusan Arab Saudi

    Gubernur Minta Masyarakat Hormati Keputusan Arab Saudi

    SURABAYA – “Masyarakat hendaknya menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi menyusul penghentian sementara kedatangan para Jamaah Umroh. Kita tunggu saja hasil Lobby Pemerintah Indonesia,”.

    Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, usai Sidang Parpiurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (27/2/2020). Keputusan Pemerintah Arab Saudi hanya sementara saja. Kita harus sabar.

    Menurut Ketua Umum PP Muslimat ini, alasan yang dikemukakan Pemerintah Arab Saudi adalah lantaran kekhawatiran atas merebaknya virus corona.  “Kita mesti menghormati seluruh pertimbangan-pertimbangan strategis dan pasti sangat komprehensif,” ujarnya

    Khofifah menuturkan, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi menurutnya pastilah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah, demi keamanan dan kenyamanan jamaah, khususnya dari segi kesehatan.

    Baca juga :  Silaturahmi ke Surabaya, Cagub Malut Terpilih Sherly Laos Belajar Kesuksesan Khofifah Pimpin Jatim

    “Ini adalah wilayah negara penerima tamu Allah, dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif untuk keamanan seluruh jamaah. Maka untuk sementara ditunda,” tambahnya.

    Menurut Khofifah, memproteksi itu penting dan itu pasti sudah dengan pertimbangan-pertimbangan secara komprehensif sampai akhirnya pemerintah Arab Saudi menunda untuk pelaksanaan ibadah umrah dari berbagai negara tersebut.

    “Kalau ndak kan ada virus tertentu itu kita diminta suntik gitu, format format seperti itu kan sudah menjadi satu keputusan internasional,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara proses ibadah umroh dari berbagai negara, lantaran kekhawatiran atas merebaknya virua korona. Namun, sampai kapan penghentian tersebut, sampai dengan batas belum ditentukan. (min)

    Penulis : Amin Istighfarin

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan