SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak berpendapat provinsi Jawa Timur dengan jumlah penduduk mencapai 40 juta lebih tidak cukup penyelenggaraan administrasi kependudukan hanya ditangani pejabat kepala bidang (eselon 3).
“Ini dinilai sangat tidak efektif dan kurang optimal dari sisi kinerja provinsi,” ungkap Sahat dalam pembukaan Rakor Kebijakan Penataan Sistem Administrasi Kependudukan se Jawa Timur tahun 2020 di Hotel Grand Dafam Signatur Surabaya, Rabu (19/2/2020) malam.
Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Sistem Administrasi Kependudukan se Jawa Timur dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kepedudukan Pemprov Jatim Dr. Andriyanto,SH, M.Kes.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya mengusulkan dan mendukung agar Provinsi Jawa Timur membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kependudukan Provinsi sendiri sehingga kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat mengalir dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Sahat juga mengoreksi database kependudukan saat ini dimana tingkat akurasinya belum optimal. Terakhir pemutakhiran data kependudukan pada tahun 2010. Padahal mestinya update data dilakukan secara reguler pada saat masyarakat mengurus dokumennya.
Sementara pemahaman masyarakat tentang kependudukan masih sangat rendah. Hal ini terbukti pada saat ada kepentingan saja penduduk mengurus dan melaporkan peristiwa penting.
“ Kami sarankan segera dilakukan pemutakhiran dokumen kependudukan setelah pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Soal data kependudukan ini Pemprov Jawa Timur perlu melakukan publikasi terus menerus. Karena faktanya OPD kabupaten/kota maupun provinsi belum banyak yang tau potensi data kependudukan. Faktor kedua, lembaga pelayanan publik belum terintegrasi dengan database. Dan penyelenggara administrasi kependudukan dianggap hanya sekedar urusan dokumen saja.