Senin, 7 Oktober 2024
33.2 C
Surabaya
More
    NasionalImigrasi Gagal Deteksi 120.661 Orang Masuk Indonesia

    Imigrasi Gagal Deteksi 120.661 Orang Masuk Indonesia

    JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar keterangan pers melalui tim Gabungan yang menangani info perlintasan Keimigrasian atas nama tersangka Harun Masiku.

    Tim gabungan ini terdiri dari Kemenkumham, Kominfo, BSSN, dan Bareskrim Polri.

    Dalam keterangan yang disampaikan tim gabungan terkait kesalahan informasi untuk lokasi Harun Masiku, yang ternyata sudah ada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020, terjadi kesalahan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

    Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Sofyan Kurniawan kepada wartawan, hari ini.

    “Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksikronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F bandara Soetta dengan server lokal di bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Sofyan Kurniawan di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

    Sofyan menjelaskan, kesalahan pada aplikasi SIMKIM ini sudah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2019.

    “Setelah dilakukan pengecheckan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkiri,” katanya.

    Tak hanya Harun Masiku yang tidak terdeteksi oleh aplikasi SIMKIM ini, melainkan ada 120.661 orang yang data perlintasannya di terminal 2F tidak terkirim ke server Lokal.

    “Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai 10 Januari 2020, terdapat 120.661 data perlintasan orang dari terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjern Imigrasi termasuk didalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku,” ujar Sofyan.

    Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2020), kepada wartawan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, berada di Indonesia sejak Selasa 7 Januari 2020, kesalahan informasi ini disebabkan oleh Delay Time.

    Ronny mengatakan, informasi kedatangan Harun itu terlambat diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

    “Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk,” kata Ronny. (wt)

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan