Sidang Kasus Sewa Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Fakta Tak Datang Bisa Ringankan Terdakwa

Sidang Kasus Sewa Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Fakta Tak Datang Bisa Ringankan Terdakwa
Ket foto: Basuki Utomo Eko Putro (pakai batik) bersama kuasa hukumnya, Hopaldes Pirman (kanan) usai sidang diruang utama PN Situbondo.

Merasa dikhianati sang kakak kandung, akhirnya terdakwa juga menggunakan haknya untuk melaporkan Ratna Indrawati beserta suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim, dengan dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dari tahun 2010 – 2013 sebesar 1,3 milyar.

Ratna Indrawati melalui suaminya diduga telah menerima dana sewa menyewa tambak udang itu, dimana sertifikat tambak udang tersebut masih atas nama terdakwa Basuki Utomo Eko Putro,” jelas Pirman.

Selain dugaan penggelapan dana, lanjut Pirman, terdakwa juga melaporkan kakak kandungnya tersebut, terkait proses peralihan hak sertifikat atas nama Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati.

Karena, proses peralihan hak tersebut dibuat berdasarkan akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan kuasa menjual, sedangkan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro selaku pemilik tambak udang, tidak pernah dihadirkan apalagi tandatangan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, atas laporan terdakwa itu, Ratna Indrawati dan suaminya Willy Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, padahal konstruksi hukumnya sama dengan yang dialami oleh terdakwa,” ucapnya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirikan saksi yaitu penyewa tambak udang atau pihak kedua. Namun meskipun berhalangan hadir, saksi tersebut memberikan kesaksiannya secara tertulis dan telah disumpah.

Ketidakhadirannya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini dinilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut adalah saksi fakta, yang mengalami, mendengar serta mengetahui permasalahan sewa menyewa tambak udang tersebut.” pungkasnya. (Yin).