Sidang Kasus Sewa Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Fakta Tak Datang Bisa Ringankan Terdakwa

Sidang Kasus Sewa Tambak Udang, Kuasa Hukum: Saksi Fakta Tak Datang Bisa Ringankan Terdakwa
Ket foto: Basuki Utomo Eko Putro (pakai batik) bersama kuasa hukumnya, Hopaldes Pirman (kanan) usai sidang diruang utama PN Situbondo.

SITUBONDO – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kembali gelar Sidang Lanjutan perkara pidana Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sewa tambak udang.

Kuasa Hukum Basuki Utomo Eko Putro, Hopaldes Pirman menyebut, dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana sewa tambak udang, ada proses peralihan hak yang patut untuk dipertanyakan.

Pirman mengungkapkan usai mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (05/02/2020) lalu.

Menurut Pirman, pada intinya keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010.

Perjanjian sewa menyewa itu, antara Ratna Indrawati (pelapor) yang memberikan kuasa kepada suaminya Willy Yosep, dan terdakwa sebagai pemilik tambak udang, dengan penyewa tambak udang selaku pihak kedua, berlaku sejak tahun 2010 – 2016.

Namun, pada bulan November tahun 2013, tanpa sepengetahuan terdakwa dan penyewa tambak udang, Ratna Indrawati melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan atau membalik nama sertifikat tambak udang yang berjumlah 14 sertifikat tersebut, dari nama hak milik terdakwa Basuki Utomo Eko Putro menjadi nama hak milik Ratna Indrawati.

Pada tahun 2014 – 2016, Basuki menerima hak sewa menyewa tambak udang dari pihak kedua atau penyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar, sehingga Ratna Indrawati melaporkan terdakwa dengan dugaan menggelapkan dana sewa menyewa tambak udang sebesar 1,7 milyar tersebut.