Desa Bulugunung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

Desa Bulugunung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)
Program PTSL Magetan mulai di sosialisasikan

MAGETAN  – Guna menjamin kepastian hak atas masyarakat Pemerintah Republik Indonesia mempunyai program Sertifikat massal dalam Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).

Karena persoalan status hak milik tanah dijadikan sengketa bahkan tak jarang sampai pada ranah hukum. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Demikian juga di Kabupaten Magetantahun 2020 ini juga mendapatkan program tersebut yang tersebar di di desa desa se Kabupaten Magetan.

Salah satu desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Bulugunung Kecamatan Plaosan.Dan pada hari ini Rabu (22/01) diadakan sosialisasi program tersebut Ke masyarakat.

Dalam sosialisasi ini di hadiri jajaran BPN Magetan, Kepolisian,Kejaksaan Negeri Magetan, Inspektorat Kabupaten Magetan, Forkopimca  Plaosan dan seluruh elemen masyarakat sebagai pemohon sertifikat. dalam sambutannya Kepala Desa Bulugunung Sutarjo mengatakan  kendala dalam pembentukan Pokmas sangat sulit karena banyak yang takut sehingga pemerintah desa kesulitan mencari pokmas.”maysrakat banyak yang takut jadi Pokmas,”ujar Sutarjo.

Alhamdulillah akhirnya pokmas terbentuk dan Sutarjo berharap pokmas ini nanti bisa bekerja dengan baik agar Desa Bulugunung nanti bisa sukses mengerjakan program PTSL ini.