Kewenangan Kementerian PPPA Ditambah

Kewenangan Kementerian PPPA Ditambah
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

JAKARTA – Selama ini, tugas dan fungsi (Tusi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Namun, ke depan, tusinya sudah bisa melaksanakan implementasi.

Penambahan wewenang implementasi tersebut, diusulkan Kementerian PPPA dan disetuji dalam Rapat Terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dipimpin Presiden Jokowi, Kamis (9/1/2020) kemarin.

“Sesuai arahan presiden, Perpres Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan diperluas. Tusinya tidak hanya koordinatif saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi,” kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sebelumnya, dalam Ratas yang dipimpin presiden, I Gusti Ayu menyampaikan keterbatasan wewenang PPPA saat berbicara masalah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena sesuai Perpres 59/2019 itu, tugas dan fungsi PPPA hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Sementara di sisi lain sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi dalam ratas tersebut, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016,  mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Seperti diberitakan, Jokowi menjelaskan, “Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” katanya.