Gratis, Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

Gratis, Biaya Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil
Wapres KH Ma'ruf Amin memimpin rapat persiapan penerapan Jaminan Produk Halal, di kantor Wapres, Jakarta.

JAKARTA – Pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Untuk itu, saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” ujar Wapres Ma’ruf, Kamis (9/1/2020).

Pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan. Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.

“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebaini APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” katanya.