Undang Sumantri, Tsk Korupsi Pengadaan Sudah Dipecat Kemenag Sejak 2013

Undang Sumantri, Tsk Korupsi Pengadaan Sudah Dipecat Kemenag Sejak 2013
Ali Rokhmad, Plt Karo Humas, Data, dan Informasi Kemenag.

“LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar. Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wt)