Setelah berhasil menghentikan korban, pelaku bersama temannya membawa korban menuju Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di sebuah gardu, pelaku pun menurunkan korban dean membawa kabur kendarannya.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.250.000. Kita terus lakukan pengembangan lebih dalam, karena pelaku tetap bersikukuh tak mengaku sebagai polisi,” singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun apabila dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama, serta Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Sementara itu, saat ditanya, M Nur Kholis mengaku melakukan aksi pembegalan 2 kali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, dan dirinya hanya beraksi sebagai joki saja.
“Saya hanya bawa motor mas. Saya gak pernah bilang saya polisi, itu teman saya. Saya terpaksa melakukannya uk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya. (hen)