BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi tengah menyiapkan regulasi daerah yang tentang penanganan kemiskinan. Gabungan Komisi I dan Komisi II saat ini intens membahas rancangan peraturan daerah inisiatif dewan tentang penanggulangan kemiskinan.
Informasi yang berhasil dihimpun Majalah Parlemen, Raperda ini akan mengatur penanggulangan kemiskinan secara komprehensif. Mulai proses pendataan, pelaksanaan penanganan fakir miskin, program penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, hingga larangan dan sanksi pidana bagi pelanggar Perda.
Dalam Raperda ini, sasaran penanggulangan fakir miskin ditujukan kepada, perseorangan, keluarga kelompok dan atau masyarakat. Penentuan kualifikasi miskin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamilah,SH menyampaikan, program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
“ Dalam penyelenggaraan penanganan kemiskinan Pemerintah daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan , “ ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jum’at (06/12/2019).
Proses pendataan meliputi verifikasi dan validasi data terpadu dimaksud agar data penerima program benar-benar valid, tepat sasaran dan tepat waktu.