Perda Penanggulangan Kemiskinan Intens Dibahas Gabungan Komisi l dan Komisi ll DPRD Banyuwangi

Perda Penanggulangan Kemiskinan Intens Dibahas Gabungan Komisi l dan Komisi ll DPRD Banyuwangi
Tim Komisi l dan ll DPRD Banyuwangi inten bahas Penanggulangan Kemiskinan

Pelaksanaan verifikasi dan validasi terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, Yang terdiri atas Bupati, Dinas Sosial, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pusat Statistik, Camat hingga Kepala Desa maupun Lurah. Verifikasi dan validasi data terpadu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali.

Sementara itu, disisi larangan, setiap orang dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk secara sengaja memberi keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setiap orang dilarang melakukan pemalsuan data dan menghalangi program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi Rp. 50 juta.

Marifatul Kamilah menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Sosial RI untuk menanyakan indikator warga miskin. Versi Kemensos data kemiskinan tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik.

“ Data indikator kemiskinan dari BPS diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi data , “ tambahnya.

Dan dalam beberapa kesempatan Bupati Anas membeberkan angka kemiskinan di Banyuwangi telah turun dari 20 persen lebih ditahun 2010 menjadi 7,8 persen, ternyata data yang disampaikan itu tersebut benar.

“ Itu angka kemiskinan secara makro, sedangkan data kemiskinan mikro itu By Name By Address, ‘ ucap Rifa.
Nah untuk itulah verifikasi dan validasi data diperlukan. Selain untuk mengetahui data kemiskinan secara mikro, verifikasi dan validasi diperlukan agar bantuan untuk penangganan warga miskin tidak tumpang tindih. (Ari/Adv)