BKN: PNS Kades Tidak Kehilangan Hak Kepegawaian

BKN: PNS Kades Tidak Kehilangan Hak Kepegawaian
Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1), yaitu: a) gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) cuti; c) kenaikan gaji berkala;

Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Semua Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (wt)