JAKARTA – Menyikapi adanya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala (Kades) Desa atau Perangkat Desa, pada 8 November 2019 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa.
“Maksud dan tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat PNS yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,” bunyi SE tersebut.
Merujuk pada UU 6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP 15/2019, PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil;