BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan Badan pembentukan peraturan daerah dan pengambilan keputusan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Ada 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertuang dalam Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2020. Rinciannya 11 Raperda merupakan usulan dari Bupati, dan 6 Raperda merupakan inisiatif dewan.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara,SE mengatakan, lebih mengutamakan kualitas darpada kuantitas. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam Rakornas beberapa pekan yang lalu.
“ Propemperda tahun 2020 lebih mengutamakan kualitas, Presiden Jokowi dalam pidatonya memberikan saran agar selektif dan tidak terlalu banyak membentuk peraturan daerah, “ ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi Awak Media, Jum’at (29/11/2019) pekan lalu.
Dalam menyusun Propemperda tahun 2020, ada beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Bapemperda DPRD Banyuwangi, diantaranya merupakan perintah Undang-undang, ada keterkaitan dengan Perda lainnya, menyentuh kepentingan rakyat dan secara langsung mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan tidak menghambat investasi.
Berikut 6 Raperda inisiatif DPRD yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2020.
Raperda tentang sistem pengendalian pengunaan kantong plastik dan pengelolaan sampah di Banyuwangi.
Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Raperda tentang pengelolaan air bawah tanah.
Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.