Selasa, 16 April 2024
31 C
Surabaya
More
    AdvertorialRopemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 Ditetapkan

    Ropemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 Ditetapkan

    BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi gelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan Badan pembentukan peraturan daerah dan pengambilan keputusan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

    Ada 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertuang dalam Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2020. Rinciannya 11 Raperda merupakan usulan dari Bupati, dan 6 Raperda merupakan inisiatif dewan.

    Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara,SE mengatakan, lebih mengutamakan kualitas darpada kuantitas. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam Rakornas beberapa pekan yang lalu.
    “ Propemperda tahun 2020 lebih mengutamakan kualitas, Presiden Jokowi dalam pidatonya memberikan saran agar selektif dan tidak terlalu banyak membentuk peraturan daerah, “ ucap Made Cahyana saat dikonfirmasi Awak Media, Jum’at (29/11/2019) pekan lalu.

    Dalam menyusun Propemperda tahun 2020, ada beberapa pertimbangan yang menjadi rujukan Bapemperda DPRD Banyuwangi, diantaranya merupakan perintah Undang-undang, ada keterkaitan dengan Perda lainnya, menyentuh kepentingan rakyat dan secara langsung mendukung upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan tidak menghambat investasi.

    Berikut 6 Raperda inisiatif DPRD yang dituangkan dalam Propemperda tahun 2020.
    Raperda tentang sistem pengendalian pengunaan kantong plastik dan pengelolaan sampah di Banyuwangi.

    Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
    Raperda tentang pengelolaan air bawah tanah.
    Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    Raperda tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Banyuwangi.
    Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
    Sedangkan 11 Raperda usulan Bupati Banyuwangi antara lain,
    Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekurso narkotika.

    Raperda tentang kepemudaan.
    Raperda tentang pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal.

    Raperda perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
    Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara Banyuwangi.9
    Raperda tentang RDTR Bagian Perkotaan Kabat.

    Raperda tentang RDTR Bagian Perkotaan Rogojampi.
    Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
    Raperda tentang APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021.

    Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019. (Ari/Adv)

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan