Apalagi, lanjutnya, advokat tidak hanya memiliki tanggung jawab pribadi untuk menjaga kehormatan profesinya, tapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk turut serta berkontribusi memecahkan permasalahan hukum aktual yang semakin kompleks.
Ditambahkannya, Era Revolusi Industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini membuat pembentuk peraturan dan praktisi hukum harus beradaptasi dengan cepat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi fenomena yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan menyusun serta mengimplementasikan regulasi yang sedemikian rupa.
“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam yang juga Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Widiyanto Poesoko mengatakan bahwa advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri bertanggungjawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak asasi manusia.
“Advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya dapat bekerjasama dengan semua pihak termasuk satgas saber pungli. Saya berharap melalui Rakernas ini dapat mempertahankan Peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat. Semoga ke depan Peradi bisa membuat program yang bisa menyentuh masyarakat terkait pengakan hukum dan tidak melakukan praktek suap menyuap,” pungkasnya. (min)