Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    LapsusWawancaraPengawasan APBD, Perda, dan Calon Wali Kota Gerindra
    * AH. Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya

    Pengawasan APBD, Perda, dan Calon Wali Kota Gerindra

    AH Thony. Selain sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, politisi ini juga menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Surabaya. Sebelumnya, di tahun 1999-2004, juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Surabaya.

    Sebagai salah satu pimpinan DPRD Kota Surabaya, juga Penasihat Fraksi Gerindra, AH Thony tetap tampil bersahaja, tidak berlebihan. Masih seperti dulu. Humanis. Senangnya berdiskusi seputar persoalan politik yang lagi hangat, atau kebijakan pembangunan di Kota Surabaya, dan topik lainnya. Tentunya dalam suasana santai sambil nyeruput kopi.

    Saat ini, setelah kembali menjadi wakil rakyat, waktu dan pikirannya lebih banyak dihabiskan di Gedung DPRD Kota Surabaya. Bisa jadi, waktu luang untuk berdiskusi kecil-kecilan pun mulai berkurang.

    Mungkin karena kesibukan itu pula, beberapa kali ditelepon, bahkan melalui pesan Whatsapp, tidak terangkat dan terjawab. Cukup lama, hingga kemudian yang bersangkutan menelepon dan menulis pesan whatsapp dua kata singkat mengandung arti sama. “Test… Testing”.

    Melalui sambungan telepon, AH Thony masih memberi waktunya untuk bincang-bincang ringan bersama wartawan Koran Transparansi (wartatransparansi.com), sebelum kemudian mengakhiri obrolan dengan ajakan “Ayo, kapan ngopi”. Berikut petikan obrolannya;

    Pengawasan APBD, Perda, dan Calon Wali Kota Gerindra

    Bagaimana Anda melihat hubungan Eksekutif dan Legislatif, dan apa harapan ke depan ?

    Saya melihat hubungan keduanya, Legislatif dengan Eksekutif pasca insiden pemakzulan di Surabaya beberapa tahun lalu… identik seperti hubungan persaudaraan (adem-ayem, rukun, saling memahami, tidak saling membenci dan menyakiti, bahkan penuh toleransi).

    Tidak mencerminkan hubungan antar lembaga yang dinamis, yang saling memiliki daya tawar politik kuat dalam menyejahterakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ‘teori trias politica’ sama sekali. Hal ini terjadi mungkin terdapatnya kadar legitimasi lembaga yang kuat di satu sisi.

    Harapannya, ya tentu hubungan antara legislatif dan eksekutif harus kompak. Tapi, kompak bukan berarti kekritisan legislatif melemah. Sebagai wakil rakyat, ya… DPRD seharusnya berkiblat pada kepentingan masyarakat Kota Surabaya.

    Pun, keduanya, legislatif dan eksekutif, wajib bersinergi membangun Kota Surabaya menjadi lebih baik.

    Perhatian dan tanggung jawab Anda (termasuk semua anggota dewan) begitu besar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat warga Kota Surabaya. Apakah ada agenda dalam bentuk kalender kegiatan sehingga semua kegiatan bisa terkontrol ?

    Ya…ada…kalender kegiatan politik itu dituangkan dalam rencana kerja DPRD Surabaya yang diperinci dalam berbagai kegiatan dewan dalam setiap satu tahun masa sidang. Pengalaman sebelumnya, kerap ada kegiatan yang sifatnya mendadak yang akhirnya tidak menghasilkan output yang maksimal. Karena itu, dengan adanya kelender kegiatan tahunan itu, semua kegiatan akan lebih terkontrol.

    DPRD punya fungsi dalam pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Sedangkan tugas dan wewenangnya, mencakup beberapa hal. Salah satunya, kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Menurut Anda, apakah pengawasan APBD yang mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, da stabilisasi, sudah maksimal ?

    Menurut saya belum maksimal. Ada beberapa hal yang menyebabkan itu belum berjalan baik.

    Pertama, terdapatnya pergeseran tugas fungsi dewan yang diatur dalam perundangan, bahwa dewan tidak lagi sebagai lembaga kontrol pemerintah, tetapi sebagai mitra sejajar pemerintah.

    Kedua, terdapatnya disorientasi sebagian anggota dewan dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak memfungsikan diri sebagai pejuang rakyat tapi lebih ke diri sendiri akibat mahalnya ongkos politik dan bermusimnya pragmatisme politik praktis.

    Bagaimana dengan perda, apakah ada (perda) yang tidak terlaksana maksimal, atau tidak bermanfaat, dan bagaimana menyikapinya ?

    Kalau soal Perda yang tidak bermanfaat, Perda yang tidak dapat dilaksanakan secara efektif, jumlahnya banyak. Kenapa tidak bermanfaat, atau tak bisa terlaksana secara efektif, ini  juga banyak penyebabnya.

    Di antaranya, karena substansi isinya banyak yang tidak berorientasi pada membangkitkan dan membangun kesadaran dan spirit masyarakat untuk merasa lebih sadar menjadi bagian dari sistem pemerintahan, tidak hanya sebagai obyek pemerintahan.

    Terhadap perda yang tidak bisa berfungsi secara maksimal itu, mulai sekarang harus mulai direvisi. Kualitasnya harus bisa ditingkatkan. Ya, bisa dengan melibatkan semua pihak dan praktisi.

    Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Sebagai unsur pimpinan DPRD, dapatkah dijelaskan ?

    Pimpinan akan memposisikan sebagai fasilitator, dinamisator dan motivator dalam rangka terciptanya kinerja dewan yang lebih dinamis kritis, konstruktif dalam rangka mengontrol eksekutif dalam mewujudkan arah  pembangunan kota sebagaimana yang dimaksud dakam visi misinya.

    Terkait Pilkada 2020, Gerindra telah menyelesaikan penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dari 18, ada 12 orang (mayoritas dari luar Partai Gerindra) yang mengembalikan formulir. Dari 12 orang itu, apakah ada sosok yang dianggap tepat dan bakal direkomendasi ?

    Kita belum bisa mengatakan nama mana yang dinilai paling tepat dan atau kurang tepat, karena belum pernah ada proses seleksi.

    Kita (DPC Gerindra) masih dalam tahap awal penjaringan. Prosesnya masih akan terus dilakukan.

    Artinya, pasca pengembalian formulir, DPC akan meneliti syarat kelengkapan dari para calon. Setelah itu, berkas-berkas pendaftaran masing-masing calon akan dikirimkan ke DPD Gerindra Jatim untuk kemudian diverifikasi.

    Selanjutnya, dikirim ke DPP. Di sana (DPP) sebelum kemudian diputuskan, masing-masing calon yang sudah terverifikasi itu, akan menjalani uji kepatutan dan kelaikan. Jadi, rekomendasi ada di tangan DPP, DPC hanya menjaring dan meneliti syarat kelengakapan untuk kemudian diverifikasi oleh DPD.

    Bagaimana dengan Ahmad Dhany yang ramai disebut bakal diusung Gerindra, tetapi belum mengembalikan formulir hingga batas akhir pendaftaran ?

    Setahu saya Mas Dhany masih akan berfokus pada tanggung jawabnya, belum memikirkan untuk ikut berebut jabatan wali kota di Surabaya. Kalua kemudian timnya Mas Dhany tidak mengembalikan formulir, itu bisa saja terkait dengan tanggung jawab Mas Dhany saat ini.

    Jika tidak salah, September lalu Gerindra sowan ke kantor PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya. Apakah dalam pertemuan itu ada komitmen-komitmen terkait Pilkada ?

    Benar, selain silaturahmi, juga sempat membahas isu-isu penting dan strategis. Ya, di antaranya seputar masalah Pilkada Surabaya 2020 mendatang.

    Dalam silaturahmi itu kami juga sempat sempat menginformasikan bahwa ketua PC NU masuk dalam radar politik partai Gerindra tepatnya sebagai salah satu calon wali kota Surabaya.

    Dengan perolehan lima kursi di DPRD Kota Surabaya, Partai Gerindra tidak memenuhi kuota yang disyaratkan untuk bisa mengusung sendiri pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Apakah Gerindra sudah membangun koalisi ?, dan partai apa yang dianggap sejalan dengan komitmen Gerindra ?

    Sekarang masih dalam proses rekrutmen, sehingga belum menentukan arah koalisi ke partai ini atau itu. Koalisi partai pasti dilakukan, dengan partai mana saja, karena Gerindra bisa dengan siapa saja. Bahwa menjalin komunikasi politik, itu pasti. (wt)

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan