“Karena sekarang ini memang sektoral-sektoral terasa berjalan sendiri-sendiri jadi saya sampaikan dengan Komisi X DPR RI mari kita lihat mana yang belum cocok harus kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” tambah Menpora yang hobi bermain golf ini.
UU SKN saat ini dinilai terlalu melebar tugas dan fungsinya dan fokusnya belum jelas untuk itu Menpora sampaikan akan melakukan review UU SKN No.3/2005.
“Tetapi jika tidak perlu harus merubah undang-undangnya, ya tidak apa-apa. Tapi Kemenpora inginnya tuga dan fungsi lebihfokus,”tegas Zainudin Amali. (sam)