JAKART – Menpora Zainudin Amali akan mengajukan revisi undang undang keolahragaan nasional ke Komsi X DPR, pasalnya undang undang ini kurang relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Menpora UU SKN Np.3/2005 harus disesuaikan dengan perkembangan zaman karena sudah terlampau lama.
Meski ini baru sebatas gagasan, namun Kemenpora sudah melakukan kajian. Mumpung pemerintah sedang menyiapkan sinkronkan beberapa undang-undang,” kata Menpora usai Raker bersama Anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11) sore.