Mendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

Mendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir
Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengemukakan, soal perparkiran adalah masalah internal Pemda setempat, diatur oleh Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Pemda dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itu,  diperlukan fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran yang lebih optimal.

“Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut,” katanya. (wt)