Pada kesempatan itu, Yasonna juga meminta agar warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum terkait narkoba di Laos tidak dihukum mati. Saat ini ada tiga WNI yang tengah menjalani proses hukum terkait kejahatan narkotika di Laos. Ketiganya terjerat pada dua kasus yang berbeda, yakni pada 2013 dan 2018, dengan ketiganya terancam hukuman mati.
“Dalam rangka perlindungan kewarganegaraan, kami tidak minta dibebaskan, harus dihukum, tapi kami minta jangan sampai hukuman mati,” kata Yasonna.
Yasonna mendukung pemerintah Laos tetap menegakkan hukum terhadap ketiga WNI tersebut, seiring dengan penguatan kerja sama di bidang hukum, termasuk pemberantasan narkotika yang menjadi komitmen penting bagi pemerintah kedua negara.
Indonesia memandang Laos sebagai negara yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan baik Indonesia maupun Laos dapat saling bersinergi mencegah masuknya narkotika ke dalam masing-masing negara.
“Kerja sama kita di dalam bidang pemberantasan narkotika ini menjadi sangat penting. Tanpa kerja sama, bahan-bahan substance narkotika dari beberapa negara di ASEAN ini yang masuk ke Indonesia harus kita cegah bersama,” ucap Yasonna. (wt)