JAKARTA – Indonesia dan Laos memperkuat kerja sama bilateral, khususnya dalam memberantas kejahatan internasional yang terorganisir (transnational organized crime). Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Laos Seysi Sevtihong telah menandatangani kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Cooperation (MoC). Diharapkan, kerja sama hukum menjadi pondasi untuk memberantas transnational organized crime, khususnya di kawasan ASEAN.
Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia dan Laos memiliki perhatian yang sama dalam upaya memerangi dan memberantas kejahatan narkotika. “Sebagai negara yang berada dalam kawasan ‘golden triangle’, kami memahami bahwa Laos menaruh perhatian khusus pada pemberantasan penyelundupan dan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Dalam pertemuan ASLOM dan ALAWMM yang merupakan forum tingkat pejabat senior dan Menteri Hukum se-ASEAN, Indonesia dan Laos memiliki pandangan yang sama untuk segera memulai pembahasan draf ASEAN Extradition Treaty.
“ASEAN Extradition Treaty dapat menjadi dasar hukum bagi negara-negara di kawasan ASEAN untuk memaksimalkan kerja sama penegakan hukum,” kata Laoly, Senin (4/11/2019).
Yasonna berharap, dengan adanya model extradition treaty akan memudahkan pembahasan ASEAN Extradition Treaty, sehingga kerja sama ASEAN di bidang ekstradisi juga mengalami kemajuan. “(Penegakan hukum) khususnya untuk mengekstradisi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke negara tetangga,” ujarnya.