Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan 136 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Senin (1/10/2019) dilantik secara resmi menjadi wakil rakyat sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Fungsi DPR paling ada tiga (3) yaitu. Legislasi, anggaran dan kontrol atau pengawasan.
Fungsi DPD ialah, Pertama, Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Dan kedua, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu.
Baik DPR maupun DPD dalam menjalankan fungsi, masihkah mengikuti pola lama dengan melakukan sepak terjang politik, yang sering tercium di mata orang awam, yaitu melakukan ’’transakti politik’’ atau transaksi lain, yang membuat pribadi anggota DPR, fraksi, partai politik pengusung, menjadi lemah dalam melakukan fungsi utama di atas. Demikian juga gaya-gaya politik model lama dengan mengandalkan lobi untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Bau aroma politik itu masih begitu kuat menyengat seakan-akan tugas mulia sebagai wakil rakyat sudah tergadaikan. Dan itu menjadi salah satu pemicu demo besar-besaran mahasiswa seluruh nusantara, beberapa waktu lalu menggugat Undang Undang KPK dan RUU KUHP, juga beberapa RUU yang dianggap tidak memihak rakyat, merupakan penciuman dari aroma politik untuk menghalalkan segala cara, tanpa harus melakukan upaya-upaya untuk memberikan penjelasan atau pertanggungjawabab kepada publik.
Oleh karena itu, lima tahun ke depan, tinggal menyaksikan lagi, drama di Gedung DPR di Senayan. Apakah gaya lama dengan politik transaksional masih mendominasi di Senayan, atau sudah berubah dengan menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang sudah jelas-jelas usulan dari kalangan masyarakat sipil, dan alhamdulillah insyaAllah akan menjadi penyelamat para wakil rakyat dunia dan akhirat, jika mampu melaksanakan dengan baik, sempurna, dan paripurna.
Seluruh pasang mata di jagad nusantara pasti, belum mampu meramalkan apalagi menfasirkan. Bagaimana sepak terjang 10 partai ke DPR nanti, mengubah pola lama dari transaksional menuju ke era baru transparansi. Jika memilih itu, maka kinerja selama proses menuju 5 tahun dalam tahapan demi tahapan menjalankan fungsinya, akan terbaca bahwa para wakil rakyat bekerja sesuai hati nurani dan sejati untuk negeri. Atau masih melakukan model lama dengan basis transaksi.
Yang pasti, jika memilih menjadi wakil rakyat dengan menjalankan amanat dengan prinsip kinerja transparansi, maka setidak-tidak hal-hal pokok wajib disampaikan kepada publik atau masyarakat, dan itulah sesungguhnya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dibangun dengan pondasi Pancasila.
Tetapi jika aroma kinerja masih mengandalkan transaksi, bahkan lebih heboh dari itu, maka demokrasi sesungguhnya sudah mati di Gedung Wakil Rakyat yang semestinya suci dan terjaga secara abadi.
Wakil Rakyat
Wakil rakyat DPR Fungsi legislasi sudah melakukan proses pembantukan Undang undang bersama Presdien melalui proses secara bertahap konsisten dan berkelanjutan. Fungsi anggaran ialah membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Dan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Fungsi dan kewenangan tambahan menyesuaikan kapasitas sekaligus kemampuan serta kemauan masing-masing anggota dewan, termasuk kebijakan dari fraksi yang mengusung mereka. Sedangkan Wakil rakyat DPD, sebagai senator wajib mengikuti perkembangan Undang-undang, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah sesuai keterwakilan mereka dari 34 provinsi.
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPR juga mempunyai Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. Dan tidak kalah penting sebagai wakil rakyat ialah Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat, dilakjukan sebagai kewenangan wakil terkait dengan; Pertama, Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional. Kedua,Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Dan ketiga, Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai hak: (1) mengajukan usul rancangan undang-undang; (2) mengajukan pertanyaan; (3) menyampaikan usul dan pendapat; (4) memilih dan dipilih; (5) membela diri; (6) imunitas; (7) protokoler; dan (8) keuangan dan administratif. Sedangkan kewajiban para wakil rakyat; (1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; (2) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan; (3) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (5) memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; (6) menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; (7) menaati tata tertib dan kode etik; (8) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; (9) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala’ (10) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan (11) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Dalam menjalankan hak dan kewajiban, anggota DPR dilarang tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. Juga juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Selain itu, dalam hal penyidikan, jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Guna mmengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Alat kelengkapan