Kedua meminta menunda pelantikan presiden sampai presiden menerbitkan perpu (peraturan pemerintah pengganti UU).
Ketiga mendesak presiden untuk me regulasi yang membatasi peran dan fungsi Polri yang cenderung dominan dalam semua aspek penegakan hukum. Dengan cara meletakkan fungsi Polri dibawah Mendagri
Selain itu menuntut presiden menghentikan proses pembahasan RKUHP karena proses penyusunannnya minim keterlibatan publik dan cenderung memangkas Kebebasan pers, pelemahan delik korupsi, dan kebebasan berpendapat (penghinaan presiden dll).
Meski aksi ini tergolong cukup besar namun sejauh itu masih berjalan tertib. (min)