Mulfachri menegaskan, Presiden Jokowi tidak menolak RKUHP itu, tetapi meminta menunda. Soal sampai kapan penundaan itu, Mulfahri mengatakan, akan ada forum lobi. “DPR yang sekarang masih akan bertugas sampai dengan tanggal 30 September. Sampai dengan tanggal 30 akan ada tiga kali rapat paripurna lagi. Nanti kita putuskan kira-kira nasib RUU KUHP itu akan seperti apa,” sambung Fachri.
Soal pasal-pasal yang dikritik masyarakat dan dimintakan pendalaman lebih lanjut oleh Presiden, Fachri mengatakan, tentu pasal-pasal itu tidak banyak. Sementara soal pasal-pasal mana, menurutnya juga debatable.
Namun Fachri mengingatkan, bahwa RUU KUHP ini sudah dibahas hampir empat tahun, dan DPR sudah mendengar banyak pihak. Kalau ada 1-2 pasal yang dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan bangsa ini, akan disesuaikan. “Ini sesuatu yang menurut saya bukan masalah besar,” tegasnya.
Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menambahkan, bahwa pertemuan antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat cair. Permasalahan yang menyangkut pengesahan RKHP, menurutnya, akan dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. (wt)