“Pelaku tidak sendirian namun dibantu temanya yang berperan sebagai mengawasi dari atas kendaraan pickup Nopol: W 9662-N yang digunakan untuk beraksi, sementara pelaku yang bertugas mengambil aki truk adalah Saino,” Jelasnya.
Dari keterangan pelaku, dirinya sudah ikut beraksi di sekitar 3 tempat kejadian yang semuanya berada di kawasan Wilayah Dusuksampeyan, Cerme dan di dusun Sememi Kota Surabaya. Komplotan ini sendiri mengincar truk yang diparkir di tepi jalan di saat sopir sedang tertidur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kapolsek. (rin)