MOJOKERTO – Berkas perkara penganiayaan santri Mamba’ul Ulum Mojokerto hingga tewas, dinyatakan sempurna (P21). WN (17), tersangka yang menganiaya Ari Rivaldo (16), langsung diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti atau tahap dua.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Arie Satria mengatakan, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka WN dan barang bukti.
“Yang bersangkutan (WN), kita tahan untuk 5 hari ke depan. Paling tidak, besok atau Jumat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Arie
Arie menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan melengkapi administrasi dan akan segera mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Namun, saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan tersangka menganiaya korban hingga tewas, Arie masih menunggu persidangan.