Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, menurut Rachmat, mengantongi lebih dari dua alat bukti terhadap masing-masing ketiga legislator tersebut yang terindikasi telah menindaklanjuti proposal yang digalang Agus Setiawan Tjong untuk mendapatkan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan menerima komisi.
Agus Setiawan Tjong dalam perkara ini mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya di tahun 2016. Di antaranya sebanyak 42 proposal dana Jasmas dicairkan Pemkot Surabaya melalui anggota dewan Binti Rochmah.
“Pencairan dana Jasmas untuk tiap proposal beragam, paling sedikit Rp50 juta. Setiap anggota dewan yang berhasil mencairkan dana Jasmas dari Pemkot Surabaya menerima komisi yang persentasenya telah diatur oleh Agus Setiawan Tjong. Ini nanti akan kami buktikan di pengadilan,” ucap Rachmat.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya dari ratusan proposal yang disodorkan Agus Setiawan Tjong telah merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan, Binti Rochmah tiba ke gedung korps Adhyaksa Jalan Raya Kemayoran Baru sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka diperiksa satu jam lebih atau mulai pukul 16.00 – 17.25. Usai diperiksa, status Binti Rochmah yang awalnya sebagai saksi langsung jadi tersangka. Binti Rochmah akhirnya ditahan dan diinapkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. (wt)





