Tersangka Jasmas, Legislator Golkar Binti Rochmah Ditahan Kejaksaan

Tersangka Jasmas, Legislator Golkar Binti Rochmah Ditahan Kejaksaan
Anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah ditahan Kejari Tanjung Perak setelah ditetapkan sebagai tersangka Jasmas pada Jumat (16/8/2019).

SURABAYA – Satu lagi anggota DPRD Surabaya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016. Dia adalah Binti Rochmah, legislator Partai Golkar.

Sebelumnya, Binti Rohmah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak dan baru memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (16/8/2019). Usai diperiksa jadi saksi, statusnya naik menjadi tersangka, dan oleh penyidik, Binti Rochmah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengatakan, dalam perkara Jasmas, Binti Rochmah  berperan sebagai pengumpul proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari Agus Setiawan Tjong, yang sudah divonis enam tahun penjara.

“Peran Binti Rochmah sama dengan dua anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, terkait dengan proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong. Ada 42 proposal yang ditampung tersangka,” katanya kepada wartawan usai melakukan penahanan di Surabaya, Jumat (16/8/2019) malam.

Selain Binti Rochmah, dua legislator yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.