banner 728x90

Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE
Menkumham Yasonna Laoly memberikan salinan Keppres Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril disaksikan Presiden Jokowi dan Mensesneg, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8/2019).  

“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.

Menkumham menampung kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi  masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. (wt)