“Yang perlu digaris bawahi kami menyikapi pernyataan pemerinyah jika garam impor tidak merembes ke pasar itu tidak benar. Kami tegaskan garam impor itu tidak merembes tapi tumpah di pasaran.
“Kenapa saya bilang begitu karena ada perusahaan pengelola garam yang sama sekali tidak pernah menyerap garam lokal tapi dia menjual garam di pasar. Artinya garam dari mana kalau bukan impor. Ini baru satu perusahaan, belum perusahaan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim Gunawan Saleh menagatakan pada prinsipnya tuntutannya para petani garam ini sama, yakni soal harga garam. Menurutnya Gubernur Khofifah sudah menyampaikan kepada Menko Maritim dan Menteri Perekonomian dalam mengatasi anjloknya garam.
“Ada upaya pemerintah pusat dengan menentukan HPP. Namun penentuan HPP itu harus mengubah Peraturan Presiden (Perpres) dan harus dimasukkan dalam kebutuhan pokok dan barang penting,” katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat Gubernur Khofifah memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim akan mengumpulkan para pemilik perusahaan pengelola garam. Gunawan mengatakan umumnya para pemilik perusahaan pengelola garam ini menolak dengan alasan bermacam-macam. (min)