JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan amnesti Baiq Nuril Maknum, terdakwa kasus UU ITE. Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara 6 bulan serta denda Rp500juta atau dalam kasus yang dihadapinya.
“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi mengutip laman Setneg, Senin (29/7/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” lanjutnya.
Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Dia siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
“Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.