Lapsus  

Pemerintah Tidak Fasilitasi Jemaah Haji Ibadah Tarwiyah

Pemerintah Tidak Fasilitasi Jemaah Haji Ibadah Tarwiyah

MAKKAH – Sebagian jemaah haji dari berbagai dunia menjalankan Sunnah Tarwiyah pada tiap proses penyelenggaraan ibadah haji. Sunnah Tarwiyah adalah berdiam di Mina pada 8 Dzulhijjah lalu menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah. Jemaah yang akan melaksanakan Tarwiyah, berangkat dari hotel menuju Mina pada 7 Dzulhijjah.

Sunnah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Dawud dan Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah SAW salat Duhur pada Hari Tarwiyah dan salat Subuh pada hari Arafah dari Mina.” Dari hadis ini diketahui, Rasulullah menunaikan salat Duhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh di Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah), lalu menuju Arafah sebelum matahari terbenam.

“Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tidak melaksanakan tarwiyah, karena waktunya sangat pendek dan perlu energi yang sangat besar. Sehingga, berpotensi ada jemaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kesulitan melaksanakan wukuf di Arafah,” terang Kepala Daker Makkah Subhan Cholid di Makkah, Sabtu (27/7/2019).

“Karena itu, pemerintah konsentrasi untuk memfasilitasi pelaksanakan wukuf di Arafah. Jemaah haji akan memulai perjalanannya mulai 8 Dzulhijjah langsung menuju Arafah,” sambungnya.

Menurut Subhan, pelaksanaan Sunnah Tarwiyah merupakan pilihan dan menjadi tanggung jawab masing-masing. Apabila itu pilihan pribadi, maka jemaah bertanggung jawab dengan dirinya. Jika dilaksanakan berkelompok, maka pimpinan rombongan bertangung jawab terhadap rombongannya.