DK PBB Didesak Beri Sanksi Israel atas Penghancuran Permukiman Palestina

DK PBB Didesak Beri Sanksi Israel atas Penghancuran Permukiman Palestina
Anggota Komsil DPR RI Sukamta

JAKARTA – Kalangan DPR mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan permukiman Palestina. Anggota Komisi I Sukamta menegaskan, tindakan Israel yang menghancurkan permukiman Palestina di Tepi Barat yang terjadi pada Senin 22 Juli 2019 sangat tidak manusia.

Ia mendorong Pemerintah Indonesia dapat berperan aktif melalui keanggotaannya di Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mendorong lembaga tersebut memberi sanksi kepada Israel.

“Israel telah melecehkan dunia, tindakannya ini secara sengaja melanggar Resolusi DK PBB No. 2334 Tahun 2016. Bahkan ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), salah satu tindak kejahatan HAM berat,” jelas Sukamta dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (25/7/2019).

Alasan keamanan yang menjadi dalih Israel untuk menghancurkan permukiman Palestina, menurut Sukamta hanyalah alasan akal-akalan Israel yang sebenarnya ingin memperluas wilayah permukiman ilegal Israel di Wilayah Otoritas Palestina.

Sebagaimana diketahui permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur bertambah semakin banyak dari sekitar 110 ribu pada 1993 menjadi 620 ribu pada 2017.

Lebih lanjut, Sukamta meminta Pemerintah Indonesia yang saat ini menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk segera mendorong lembaga tersebut untuk mengambil langkah-langkah konkret menghentikan tindakan Israel dan memberikan sanksi atas tindakan yang melanggar resolusi tersebut.