Dilansir dari Antaranews, enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (ais)