Surabaya – DPRD Provinsi Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Persetujuan ini kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (2/7).
Dalam raperda ini, dikatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, selain menghapus beberapa retribusi lama, materi yang paling banyak dimuat adalah tentang penambahan objek retribusi baru.
Retribusi baru ini seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti gedung pemerintahan, maupun retribusi dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang.
Dengan disetujuinya raperda ini, ia optimis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah akan semakin meningkat dan memberikan kontribusi lebih banyak lagi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Penambahan objek baru ini bukan semata-mata untuk mengejar PAD tapi juga harus menumbuhkan semangat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat semakin baik lagi ke depan, karena esensi keberadaan pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.