Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, KPU akan menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 sebagai rujukan penysunan DPT pilkada 2020. Data itu akan disinkronkan terlebih dulu dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) terkahir.
“Seingat saya ini (DPT pemilu 2019) menjadi basis awal dan akan menjadi sumber sata untuk disinkronkan dengan DP4. Dari situ nanti akan tersusun daftar pemilih sementara (DPS) dulu sebelum menyusun dan menetapkan DPT pilkada 2020,” jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Adapun data DPT pemilu yang dimaksud yakni daftar pemilih tetap (DPT) pilpres 2019 hasil perbaikan tahap Ketiga. Data tersebut tercatat sebanyak 190.779.969 orang pemilih di dalam negeri dan 2.086.285 orang pemilih di luar negeri. Sehingga secara total DPT yang digunakan dalam pemilu sebanyak 192.866.254 orang.
Arief melanjutkan, DPT di atas juga akan dimutakhirkan terlebih dulu. Hal itu untuk mengetahui adanya perubahan data pemilih akibat pindah, meninggal, menikah dan sebagainya.
“Kemudian data terakhir itu akan disinkronkan dengan data pemilih terakhir (DP4). Baru nanti (setelah disinkronkan) kita akan jadikan DPS,” tambah Arief dilansir dari republika.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar 23 September 2020 ini, akan digelar di 270 daerah. Rinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.