Senin, 2 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaPolda Jatim BKO 1.200 Personel ke Jakarta

    Polda Jatim BKO 1.200 Personel ke Jakarta

    Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirim 1.200 personel ke Jakarta dalam rangka Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk mengamankan sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu, mengatakan sebanyak 1.200 personel itu terdiri dari 700 personel Brimob dan sisanya dari personel Sabhara.

    “Kami stand by-kan personel di Mabes Polri untuk kepentenginan pengamanan sidang MK,” kata Barung.

    Sementara untuk wilayah Jawa Timur, Barung menyampaikan imbauan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan agar masyarakat tidak terprovakasi opini terkait kecurangan pemilu, karena pembuktian itu akan dilakukan di MK.

    Baca juga :  SRC dan Menteri Sosial Gus Ipul Sinergikan Upaya Pengusulan RM. Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

    “Polda Jatim berkeyakinan bahwa masyarakat Jatim tidak akan terprovokasi dan mengikuti ajakan ajakan yang inkonstitusional, melakukan hal hal yang berhubungan dengan melawan hukum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Barung menyatakan, Polda Jatim tidak melakukan sweeping, seperti halnya jelang aksi 22 Mei kemarin. Dia memastikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jatim juga akan segera melakukan pertemuan.

    “Tidak ada sweeping, nanti akan disampaikan Gubernur Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim akan memberikan keterangan bersama para tokoh masyarakat Jatim,” ujar Barung.

    Untuk diketahui persidangan perselisihan hasil pemilihan imum (PHPU) 2019 akan segera digelar Jumat (14/6).

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan Tim BPN pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) lalu. Mereka menolak hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan KPU RI atas kemenangan Jokowi-Ma’ruf dengan 55,50 persen suara.(jon)

    Reporter : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2019 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan